APAKAH GUGATAN WARIS DAN GONO GINI DAPAT DIAJUKAN SECARA KOMULASI

APAKAH GUGATAN WARIS DAN GONO GINI DAPAT DIAJUKAN SECARA KOMULASI – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk dibahas. Hal ini disebabkan banyaknya pertanyaan-pertanyaan seputar gugatan waris dan begitu juga dengan gugatan harta bersama atau harta gono gini. Pertanyaan tersebut, mereka tanyakan bolehkan gugatan waris dan gono gini tersebut bisa diajukan bersama. Kami yakin pertanyaan tersebut mereka lontarkan karena ketidak tahuan mereka terkait permasalahan tersebut. Dan ditambah dengan keinginan mereka untuk mempercepat dalam menyelesaikan sebuah sengketa yang terjadi.

Bahwa terkait Penggabungan gugatan waris dengan harta gono gini atau harta bersama ini sudah dijelaskan di dalam SEMA No. 5 Tahun 2014, Rapat Pleno Kamar Agama 2014, point 2 halaman 42 sebagaimana yang terdapat di dalam Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar Agama menyatakan bahwa “Komulasi gugatan waris dengan harta bersama pada prinsipnya tidak boleh dilakukan, namun jika di dalam harta waris masih terkait di dalamnya harta bersama, maka hal tersebut dapat diselesaikan bersama-sama karena bukan dikategorikan sebagai komulasi gugatan”. 

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan atau konsultasi hukum terkait perceraian, pembagian waris, sengketa harta bersama dan masalah hukum perdata lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami atau Bapak/ibu dapat melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 081806084429..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH MENANTU DENGAN MERTUA PUNYA HAK SALING MEWARISI?

Cara Mengajukan Banding Kasus Perceraian