Pengacara Family law
Pengacara Kota Depok | Advokat & Konsultan Hukum | Jasa Hukum Depok.
Selamat Datang di blog Kami
BORIS BACHTIAR LAW OFFICE – Kantor Pengacara Terbaik di Depok. Berdiri sejak Tahun 2009. Spesialis bidang Hukum Keluarga (Family Law) dan Hukum Bisnis, Seperti Perceraian, Sengketa Harta Bersama, Harta Waris, Sengketa Bisnis , Hutang Piutang dan sebagainya.
Alamat Kantor :
Jl. Kerukunan V. Blok. B. No. 12, Kab. Bogor –Jawa Barat. Telp/WA : 081806084429, 081110007333
Komitmen Kami
Selalu memberikan pelayanan terbaik dengan menyelesaikan permasalahan hukum setiap klien secara total, cepat dan tuntas serta dengan tarip yang wajar, jelas dan terjangkau.
Dalam memaksimalkan pelayanan, Kami selalu sediakan waktu untuk konsultasi bagi semua Klien maupun Calon Klien, agar bisa memahami masalah dan mengetahui target apa yang diinginkan Klien. Selanjutnya akan kami berikan Pandangan Hukum (Legal Opinion) dan menyusun strategi yang tepat untuk mencapai target yang diinginkan. Semua Kasus akan ditangani langsung oleh saya Advokat Senior : H. Borisa Rezadi Bachtiar, SH.
Bila Anda membutuhkan Jasa Pengacara / Advokat / Konsultan Hukum terbaik dan Kompeten di bidang Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis silahkan hubungi Kami.
Free Konsultasi & Informasi
Manfaatkan Layanan Gratis kami untuk Konsultasi Awal dan untuk mendapatkan Informasi mengenai Jasa Kami. Silahkan hubungi kami Via Chatting Whats App atau Telepon yang tersedia. Atau datang langsung ke Kantor kami.
BIDANG LAYANAN KAMI
PERCERAIAN
ISTBAT NIKAH
HARTA BERSAMA
HAK ASUH ANAK
HARTA WARIS
HUKUM PIDANA
HUKUM BISNIS
Informasi Kasus Perceraian
Paket dan Jenis Layanan Kami
Tarip Kami / Lawyer Fee
Skema Pembayaran Lawyer Fee
Cara Menggunakan Jasa Kami.
PERCERAIAN
KASUS PERCERAIAN
Boris Bachtiar Law Office sangat berpengalaman dan kompeten dalam menangani kasus Perceraian di Pengadilan, baik bagi yang beragama Islam maupun Non Islam. Kami siap membantu Anda baik sebagai Penggugat maupun dalam posisi sebagai Tergugat dalam kasus Perceraian. Kami bekerja profesional, cepat, tuntas dengan biaya wajar / terjangkau.
GUGATAN CERAI
Perceraian sah secara hukum terjadi hanya bila diputuskan oleh Pengadilan. Untuk itu pihak yang menginginkan bercerai harus mengajukan GUGATAN ke Pengadilan.
Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan secara sendiri tanpa bantuan Pengacara tidaklah mudah, Diperlukan ilmu dan pengalaman agar waktu, biaya dan tenaga anda tidak terbuang percuma. Untuk mengetahui bagaimana rumitnya Mengurus Perceraian di Pengadilan.
Dengan menggunakan Jasa Pengacara maka Gugatan anda akan berjalan lancar, cepat dan dikabulkan Hakim. Anda tinggal duduk manis dan Pengacara akan mengerjakan seluruhnya mulai dari Penyusunan Surat Gugatan, Pendaftaran Perkara, menghadiri sidang, Mengajukan Bukti dan Saksi hingga akhirnya terjadi Putusan Hakim. Semua dikerjakan secara tuntas, cepat dan Terbit Akta Cerai. Sedangkan Anda tetap bisa beraktifitas dan produktif , tidak terganggu dengan beban pikiran dan kerumitan berurusan dengan pengadilan.
Apabila Anda ingin mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan kami siap membantu dengan cepat , tuntas dan biaya terjangkau.
PERSYARATAN ADMINISTRASI GUGAT CERAI
Buku Nikah Asli / Akta Nikah Catatan Sipil (Non Muslim)
KTP Penggugat
Kartu Keluarga (tidak wajib)
2 Orang Saksi
Surat Izin Cerai dari Institusi (Untuk PNS, TNI,Polri)
DURASI PENYELESAIAN
Durasi penyelesaian Gugatan Perceraian di Pengadilan tergantung dari kerumitan kasus. Apabila Para Pihak (Suami Istri) sepakat bercerai / Pihak Tergugat tidak pernah hadir ke Pengadilan maka gugatan tidak terlalu rumit dan akan diputus secara Verstek (tanpa kehadiran Tergugat) Proses persidangan secara Verstek berjalan lebih cepat hanya 2-3 kali sidang dan memakan waktu hanya sekitar 2-3 bulan sudah terbit Akta Cerai.
Akan tetapi apabila pihak Tergugat melakukan perlawanan maka proses persidangan akan menjadi rumit dan memakan waktu yang lebih panjang dimana penyelesaiannya akan memakan waktu sekitar 4 bulan.
TARIF / LAWYER FEE
Tarif / Honorarium yang kami terapkan adalah cukup wajar sesuai dengan berat ringannya kasus. Untuk Tarif / Lawyer Fee Besarnya bervariasi tergantung dari Agama, Tingkat kesulitan kasus, Lokasi pengadilan dan sebagainya.
Tarif Perceraian Islam
Biaya mulai dari Rp. 15 Juta hingga Rp. 70 Juta Rupiah tergantung dari tingkat kerumitan kasus.
Tarif Perceraian Non Islam :
Mulai dari 15 Juta hingga 70 Juta, Tergantung dari tingkat kerumitan Kasus.
Tingkat Kerumitan Kasus bisa digambarkan sebagai berikut :
Bila Para Pihak (Suami Istri ) sudah sepakat untuk bercerai maka Proses Peradilannya tidak rumit dan lebih sederhana , hanya beberapa kali sidang dan akan diputus secara Verstek. Akan tetapi proses persidangan akan menjadi rumit dan banyak acara persidangan apabila pihak Tergugat tidak mau bercerai, atau mau bercerai tapi ada Gugatan Balik terhadap Penggugat seperti : Hak Asuh Anak, Nafkah Anak, Nafkah Lampau, Nafkah Idah, Mut’ah, Harta Bersama dsb.
Tarif kami yang sudah ditentukan adalah All in, artinya sudah meliputi seluruh biaya yang timbul selama proses peradilan hingga beres , yaitu sudah meliputi : Lawyer Fee, Profesional Fee, Biaya Sidang, Biaya Operasional, Biaya Pengambilan Akta Cerai.
Besarnya honorarium Pengacara ditetapkan dengan jelas atas persetujuan bersama antara kami dengan klien sebelum kontrak jasa hukum dibuat, Sehingga tidak akan timbul kekhawatiran bagi klien akan adanya biaya- biaya lain yang akan timbul di kemudian hari. Semua tertuang dengan jelas dalam “Perjanjian Jasa Hukum” tertulis antara kami dengan Klien.
Untuk menentukan berapa besarnya Tarif Jasa Hukum kami maka calon klien sebelumnya harus menceritakan dulu kronologi masalahnya dan target / keinginannya dalam putusan pengadilan.
Catatan : Untuk menangani kasus di Pengadilan luar Depok akan dikenakan biaya tambahan untuk Transportasi yang besarnya tergantung jauh dekatnya lokasi Pengadilan.
SKEMA PEMBAYARAN LAWYER FEE
Pembayaran Lawyer Fee bisa dilakukan sekaligus didepan (Lumpsum) atau bisa dilakukan dalam 2 tahap. Pembayaran Lawyer Fee dilakukan pada saat penandatanganan Surat Kuasa dan Kontrak Jasa Hukum.
Untuk pembayaran secara bertahap, Jumlah minimal pembayaran tahap pertama adalah 75% dari total Lawyer Fee yang disepakati. Untuk pembayaran tahap kedua ( pelunasan ) dilakukan setelah persidangan selesai atau telah terbit Akta Cerai.
Jumlah Lawyer Fee dan skema pembayaran yang sudah disepakati dengan Klien akan dituangkan dalam Perjanjian Jasa Hukum / Invoice yang akan ditanda tangani bersama. Sehingga besarnya biaya akan jelas dan ada kepastian serta tidak ada kekhawatiran akan adanya biaya-biaya lain diluar kesepakatan. _________________
PAKET RETAIL
Apabila Anda ingin berhemat dan mengerjakan sendiri sebagian dari proses gugatan perceraian di Pengadilan maka bisa memilih paket dibawah ini.
Jasa Pembuatan Surat Hukum
Kami melayani jasa pembuatan Surat-surat Hukum Kasus Perceraian untuk diajukan ke Pengadilan seperti : Surat Gugatan Cerai, Surat Jawaban atau Sanggahan atas Gugatan, Replik ( Tanggapan atas Jawaban), Duplik ( Tanggapan atas Replik) dan Kesimpulan. Kami yang membuat suratnya anda yang maju ke pengadilan. Tarif : Rp. 3000.000,-
Jasa Pendampingan / Mewakili Sidang Perceraian .
Apabila Klien ingin didampingi Pengacara saat sidang di pengadilan kami siap mendampingi. Atau bila berhalangan sidang kami siap mewakili Anda untuk menghadap Majelis Hakim di Pengadilan. Tarif : Rp. 5.000.000 / Sidang.
Jasa Konsultasi
Kami memberikan Nasehat Hukum , Pandangan Hukum (Legal Opinion) . Serta Pengarahan / Nasehat Hukum apabila Klien berniat mengajukan gugatan ke Pengadilan dan akan di jalankan sendiri tanpa pendampingan Pengacara.
Tarif : Untuk Konsultasi Awal tidak dikenakan biaya. Untuk konsultasi lanjutan tarif Mulai dari Rp.2.000.000,-
ITSBAT NIKAH
Kami siap membantu Anda untuk mengajukan permohonan Itsbat Nikah / Pengesahan Nikah ke Pengadilan Agama, khusus bagi yang beragama Islam.
Apakah Pernikahan Anda Sah?
Pernikahan yang sah adalah Pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Kemudian Pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernikahan Anda harus dicatat sebagai bukti sah-nya Pernikahan anda.
Pernikahan yang sah adalah untuk menjamin hak-hak anda dalam Pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak harta bersama, memperoleh warisan dan pensiun. Pernikahan yang sah jugak melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport, dan hak waris.
Di mana Pernikahan Anda Harus Dicatat?
Bagi yang beragama Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Catatan Sipil.
Hingga saat ini di masyarakat khususnya yang beragama Islam masih banyak yang pernikahannya belum dicatatkan ke KUA alias hanya menikah secara Agama (Nikah Sirih). Bagi yang ingin mengesahkan pernikahan bisa diajukan Permohonan Pengesahan Nikah ke Pengadilan Agama setempat (Permohonan Itsbat Nikah ). Bila permohonan dikabulkan maka bisa mendatangi KUA untuk dicatatkan pernikahan anda dan dibuatkan Buku Nikah sehingga Pernikahan Anda sah dan memiliki kekuatan hukum.
Siapa Yang Bisa Mengajukan Itsbat Nikah?
Yang bisa mengajukan permohonan Itsbat Nikah adalah: Suami, Istri, Anak, Orang tua / Wali Nikah.
Catatan :
Bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan.
Bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.
Ketidak hadiran pihak Tergugat/Termohon dalam perkara itsbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.
Dalam Hal kepentingan apa saja biasanya diajukan Itsbat Nikah?
Untuk penyelesaian perceraian.
Hilangnya Buku Nikah.
Jika anda ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat Pernikahan.
Jika Pernikahan anda tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974.
Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.
LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN/PENGESAHAN ITSBAT NIKAH
Datang dan Mendaftar ke Kantor Pengadilan Setempat.
Mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal anda.
Membuat surat permohonan itsbat nikah. Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau minta bantuan Pengacara.
Surat permohonan itsbat nikah ada dua jenis sesuai dengan tujuan yaitu 1) surat permohonan itsbat nikah digabung dengan gugat cerai dan 2) surat permohonan itsbat nikah.
Memfotokopi formulir permohonan Itsbat Nikah sebanyak 5 rangkap, kemudian mengisinya dan menandatangani formulir yang telah lengkap. Empat rangkap formulir permohonan diserahkan kepada petugas Pengadilan, satu fotokopi anda simpan.
Melampirkan surat-surat yang diperlukan, antara lain surat keterangan dari KUA bahwa pernikahannya tidak tercatat.
Membayar Panjar Biaya Perkara
Membayar panjar biaya perkara. Apabila anda tidak mampu membayar panjar biaya perkara, anda dapat mengajukan permohonan untuk beperkara secara cuma-cuma (Prodeo).
Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan
Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Pemohon dan Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan.
Menghadiri Persidangan
Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan.
Untuk sidang pertama, bawa serta dokumen seperti Surat Panggilan Persidangan, fotokopi formulir permohonan yang telah diisi. Dalam sidang pertama ini hakim akan menanyakan identitas para Pihak misalnya KTP atau kartu identitas lainnya yang asli. Dalam kondisi tertentu hakim kemungkinan akan melakukan pemeriksaan isi permohonan.
Untuk sidang selanjutnya, hakim akan memberitahukan kepada Pemohon/ Termohon yang hadir dalam sidang kapan tanggal dan waktu sidang berikutnya. Bagi Pemohon/Termohon yang tidak hadir dalam sidang, untuk persidangan berikutnya akan dilakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan melalui surat.
Untuk sidang kedua dan seterusnya, ada kemungkinan anda harus mempersiapkan dokumen dan bukti sesuai dengan permintaan hakim. Dalam kondisi tertentu, hakim akan meminta anda menghadirkan saksi-saksi yaitu orang yang mengetahui pernikahan anda di antaranya wali nikah dan saksi nikah, atau orang-orang terdekat yang mengetahui pernikahan anda.
Jika permohonan anda dikabulkan, Pengadilan akan mengeluarkan putusan/ penetapan itsbat nikah.
Salinan putusan/penetapan itsbat nikah akan siap diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang terakhir.
Setelah mendapatkan salinan putusan/penetapan tersebut, anda bisa meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan anda dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut.
SENGKETA HARTA BERSAMA
Akibat perceraian tidak jarang terjadi sengketa mengenai pembagian Harta Bersama. Pada prinsipnya Harta Bersama dalam perkawinan (Gono gini) adalah seluruh harta benda / kekayaan yang diperoleh selama periode berlangsungnya perkawinan. Baik yang diperoleh dari hasil kerja bersama atau dari jerih payah salah sati pihak (suami atau istri saja), maka harta tersebut tetap menjadi harta milik bersama (UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam).
Gugatan Harta Bersama ke pengadilan dalam prakteknya selalu diarahkan pengadilan untuk digugat tersendiri dan dilakukan setelah perceraian resmi terjadi (terbit Akta Cerai). Jadi tidak digabung dengan Gugatan Perceraiannya atau diajukan gugatan secara terpisah.
Dalam menyelesaikan sengketa Harta Bersama Kami selalu mengutamakan agar diselesaikan secara damai / kesepakatan diluar pengadilan karena biaya penyelesaiannya lebih murah, cepat dan memuaskan kedua pihak. Adapun penyelesaian melalui gugatan pengadilan adalah upaya terakhir apabila tidak ada titik temu atau tidak terjadi kesepakatan.
Penyelesaian gugatan Harta Bersama di Pengadilan memakan waktu sekitar 3 bulan. Sedangkan syarat-syaratnya adalah : KTP Penggugat, Akta Cerai, surat bukti kepemilikan asset yang akan di gugat, seperti Sertifikat Rumah, Tanah, Sertifikat deposito, STNK dan surat-surat bukti kepemilikan lainnya.
Berdasarkan keterangan dari Klien mengenai duduk perkaranya dan target yang diinginkan serta setelah mempelajari bukti-bukti Kami akan memutuskan apakah layak untuk diajukan gugatan harta bersama. Apabila layak maka kami akan membuat Surat Gugatan Harta Bersama dan diajukan gugatan ke pengadilan.
Untuk besarnya Lawyer Fee tergantung beberapa faktor seperti : Tingkat kerumitan kasusnya, Nilai Obyek yang disengketakan, Lokasi Pengadilan dan Obyek sengketa dll. Untuk menentukan besarnya tarip maka harus dilakukan pertemuan dengan Klien untuk mempelajari kasus, target yang diinginkan serta Bukti-bukti yang dimiliki Klien.
BAGAIMANA CARA MENGGUNAKAN JASA KAMI ?
Silahkan membuat janji pertemuan dengan kami melalui Telpon atau WA. Bisa janji bertemu di kantor kami atau ketemu diluar, bahkan kami siap bila harus bertemu di rumah calon klien.
Pada hari pertemuan Calon Klien menceritakan kondisi prmasalahannya dan target yang diinginkan. Berdasarkan informasi dari Klien tersebut kami berikan opini hukum dan kami bisa tentukan tarip jasa/Lawyer Fee. Bila sudah disepakati maka diatur pertemuan kedua untuk tanda tangan Kontrak Jasa Hukum dan Surat Kuasa ke Pengadilan.
Pada pertemuan kedua, dilakukan penandatanganan kontrak dan Surat Kuasa berikut pembayaran DP Lawyer Fee yang telah disepakati.
Pendaftaran Gugatan akan kami lakukan maksimal 2 hari setelah penandatanganan Surat Kuasa.
HAK ASUH ANAK
Masalah yang sering timbul akibat perceraian adalah Hak Asuh Anak. Siapa yang paling berhak atas hak asuh anak jika perkawinan orang tua putus karena perceraian? Tidak jarang terjadi perebutan antara ayah dan ibu si anak pasca perceraian karena masing-masing pihak merasa paling berhak untuk mengasuh Anaknya hingga berlanjut ke Pengadilan.
Pada dasarnya kasih sayang orang tua terhadap anak tidak boleh diputus ataupun dihalang-halangi. Adanya penguasaan anak secara formil oleh salah satu pihak pada hakikatnya untuk mengakhiri sengketa perebutan anak. Apabila sengketa itu tidak diputus di pengadilan, akan menjadi berlarut-larut, sehingga dampaknya anak menjadi korban.
Menurut ketentuan hukum bahwa apabila orang tuanya bercerai maka anak-anak dibawah umur (dibawah 12 tahun) hak asuhnya ada di tangan ibunya. Sedangkan anak yang sudah berumur 12 tahun keatas apabila terjadi perebutan hak asuh anak maka si anak akan diberi kebebasan apakah ikut ibunya atau ikut bapaknya.
Dalam prakteknya banyak seorang Ayah memaksakan diri untuk menguasai anak dibawah umur dan memisahkan dengan ibunya atau sering terjadi juga terjadi ibu sebagai pemegang Hak Asuh Anak ternyata tidak cakap merawat anak, atau kurang bertanggung jawab, menelantarkan anak yang bisa membahayakan kejiwaan / keselamatan anak tersebut.
Kami siap membantu untuk menyelesaikan perebutan Hak Asuh Anak. Untuk penyelesaiannya kami selalu mengutamakan menempuh jalan damai , tanpa harus melalui Pengadilan. Pada prinsipnya kami selalu mendorong terjadinya kesepakatan agar masing-masing pihak tidak mempersoalkan Hak Asuh Anak setelah terjadi perceraian dan sepakat untuk mengasuh dan mendidik anak secara bersama-sama yang semuanya semata-mata bertujuan hanya untuk kebahagiaan anak.
Namun demikian apabila tidak terjadi kesepakatan maka kami siap membantu menyelesikan melalui jalur pengadilan, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.
SENGKETA HARTA WARIS
Apabila Pewaris meninggal dunia dan meninggalkan Harta Warisan, Tidak jarang terjadi sengketa pembagian Harta Warisan bagi para Ahli Waris.
Dalam Menangani sengketa Warisan. Kami utamakan penyelesaiannya dilakukan secara damai ( kekeluargaan), namun bila tidak ada jalan keluar maka sebagai upaya terakhir akan kami tempuh melalui jalur Litigasi yaitu gugatan ke Pengadilan.
Adapun masalah Waris (Islam) yang sering timbul dan bisa kami tangani antara lain :
Gugatan Pembatalan Fatwa Waris yang dirasa tidak adil atau melalui upaya hukum Kasasi
Gugatan pembagian Warisan. Yaitu apabila ada salah satu ahli waris lainnya menghalangi untuk membagi harta warisan.
Gugatan pembagian warisan bagi seorang istri yang suaminya menikah lagi (Poligami)
Gugatan pembagian warisan bagi Pewaris yang tidak menikah
Gugatan Terhadap jumlah Wasiat yang lebih besar daripada jatah Ahli Waris. Dan sebagainya.
HUKUM BISNIS
BORIS BACHTIAR LAW OFFICE merupakan Kantor Advokat-Pengacara-Konsultan Hukum Bidang Hukum Bisnis, Yaitu menangani Kasus-kasus Hukum yang menyangkut Dunia Bisnis dan Hukum Perusahaan, khususnya yang hal-hal sebagai berikut :
Pembuatan Surat Perjanjian / Kontrak Bisnis
Sengketa Kerjasama Bisnis
Hutang Piutang Perusahaan
Wanprestasi
Hukum Pidana dalam Perusahaan
Klaim Asuransi Kerugian
Kredit Macet
Eksekusi Jaminan Agunan Kredit
Dalam penanganan Kasus Bisnis kami selalu mengedepankan Proses Non Litigasi yaitu penanganan perkara diluar jalur pengadilan dengan jalan melakukan Mediasi, Negosiasi dan Musyawarah secara kekeluargaan dengan pihak lawan.
Proses penyelesaian secara damai adalah cara terbaik karena tidak memerlukan biaya yang besar, lebih cepat dan memuaskan para pihak yang bersengketa karena tidak ada pihak yang merasa dikalahkan.
Namu demikian bila proses perdamaian tidak dapat direalisasikan maka kami siap untuk menempuh upaya terakhir dengan melalui Litigasi yaitu proses penyelesaian melalui jalur Gugatan ke Pengadilan.
KASUS PIDANA
Kami siap meberikan bantuan hukum bagi korban atau pelaku tindak pidana , seperti :
PENGGELAPAN
PENIPUAN
PENCEMARAN NAMA BAIK
PENGANIAYAAN
PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN
KELALAIAN
NA R K O B A
DAN SEBAGAINYA.
KAMI BEKERJA SECARA PROFESIONAL, JUJUR, BERTANGGUNG JAWAB , TUNTAS DENGAN BIAYA YANG WAJAR DAN JELAS.
SYARAT SAHNYA PERCERAIAN
Menurut UU No 1 Thn 1974 Tentang Perkawinan, ditentukan bahwa Perceraian yang Sah dan diakui Negara hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan. Itu berarti setiap orang yang ingin mengakhiri perkawinannya atau ingin bercerai maka harus mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan. Bagi yang beragama Islam di ajukan ke Pengadilan Agama di lingkungan tempat tinggal Istri dan bagi yang Non Islam diajukan ke Pengadilan Negeri di lingkungan Tergugat tinggal.
Bila gugatan cerai dikabulkan maka Perkawinan akan diputus Pengadilan karena perceraian dan dituangkan dalam selembar Akta Cerai.
RUMITNYA URUS PERCERAIAN DI PENGADILAN
Mengurus Gugatan Cerai di Pengadilan bisa dilakukan sendiri atau dengan menggunakan Jasa Pengacara / Advokat. Mengurus sendiri biayanya relatif murah dan hanya membayar biaya resmi yang sudah ditentukan Pengadilan ( sekitar 1.000.000 – 1.500.00 ribu ) Tergantung jauh dekatnya tempat tinggal para pihak.
Bagi orang awam mengurus gugatan secara sendiri ke Pengadilan cukup membingungkan dan tidak mudah. Diperlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedkit disamping itu diperlukan ilmu dan pengalaman agar Gugatan dan proses persidangan Anda berjalan lancar, cepat dan dikabulkan Hakim.
HUKUM ACARA PERADILAN
Pengadilan mempunyai Aturan (Hukum Acara Peradilan) yang harus dipatuhi peserta sidang, mulai dari Syarat Formil (isi) Surat Gugatan, Syarat Administrasi, Cara Pendaftaran Gugatan, Syarat membuat Jawaban, Replik, Duplik, Gugatan Rekonvensi, Syarat Pembuktian dst.
Bila kita tidak mematuhi aturan tersebut maka Proses Gugatan kita akan terhambat dan sidangnya bisa tertunda-tunda. Bahkan yang menyedihkan adalah apabila Gugatan kita pada akhirnya di tolak pengadilan, Sehingga sia-sialah segala pengorbanan kita : tenaga, pikiran, waktu dan biaya akan terbuang percuma tanpa hasil sama sekali.
Masalah lain adalah peserta sidang di pengadilan semakin hari semakin membludak. Kita harus benar-benar bersabar untuk mengantri dalam menjalani setiap tahap proses peradilan, mulai dari antri pendaftaran gugatan, antri menjalani semua acara persidangan hingga antri dalam pengambilan Akta / Salinan Putusan Pengadilan. Setiap tahap tersebut bisa memakan waktu 1/2 hari bahkan 1 hari penuh.
KAMI ADALAH SOLUSI
Bagi yang tidak mau dipusingkan dengan rumitnya urus Gugatan Cerai di Pengadilan, bisa mewakilkan Gugatannya ke pihak lain dan yang bisa ditunjuk untuk mewakili seseorang dalam menghadap pengadilan haruslah seorang Advokat (Pengacara) Resmi yang mempunyai izin praktek dan sudah disumpah dari Pengadilan Tinggi untuk berpraktek (Beracara) di Pengadilan
Kami Kantor Pengacara Perceraian Terbaik di Kota Depok: BRB LAW OFFICE hadir untuk membantu Anda dalam menyelesaikan perkara Gugat Cerai di Pengadilan. Kami yang mengerjakan dari awal mulai dari penyusunan Surat Gugatan, Pendaftaran, Sidang dan seterusnya hingga tuntas terbit Akta Cerai. Sehingga Anda tetap bisa bekerja / beraktifitas seperti biasa dengan tenang tanpa terganggu dengan rumitnya ber urusan dengan pengadilan. Kami sangat berpengalaman dengan tingkat keberhasilan 99%.
SYARAT ADMINISTRASI GUGAT CERAI PENGADILAN
Syarat Administrasi Gugatan Cerai ke Pengadilan
Apabila anda ingin mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan, khususnya Pengadilan Agama, maka ada beberapa persyaratan administrasi yang harus anda siapkan, yaitu :
Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan
Surat Gugatan/Permohonan
Buku Nikah Asli /Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 lembar foto copy yang dimateraikan Rp.10.000,- di Kantor Pos
Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong)
Surat Keterangan Lurah yang diketahui Camat setempat (bila suami/istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti)
Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI)
Demikian Syarat Administrasi gugat cerai yang perlu anda persiapkan.
SAKSI DALAM SIDANG CERAI PENGADILAN
Siapa saksi dalam sidang cerai di pengadilan ? Dalam perkara perceraian di Pengadilan Pihak Penggugat dibebani dengan kewajiban mengajukan bukti-bukti. Ada beberapa alat bukti dalam perkara perceraian dan yang paling sering diajukan adalah :
Bukti Surat / Tulisan .Contoh Bukti Tulisan : Buku Nikah, Akta Perkawinan Cat.Sipil, KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak, Print out Chatting WA, Slip Gaji dan dan lain sebagainya dalam bentuk tulisan.
Bukti Saksi. Saksi adalah orang dewasa, sehat jasmani rohani, baik pria maupun wanita yang benar-benar mengetahui permasalahan rumah tangga Anda. Saksi yang dihadirkan minimal harus 2 orang saksi. Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di depan sidang pengadilan sesuai dengan apa yang ia lihat, ia dengar dan dialami sendiri, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam Undang-undang.
Dalam sidang perceraian yang dapat dan biasa diajukan sebagai saksi adalah :
Pihak keluarga dekat (Orang tua, saudara kandung, ipar, paman, bibi, sepupu dan pihak keluarga lainnya);
Pihak dari lingkungan ( Tetangga sekitar, Ketua RT, RW, Keamanan Lingkungan dsb )
Teman (Teman pergaulan, Teman kerja dan sebagainya)
Selain Bukti Surat, Menghadirkan bukti saksi 2 orang adalah kewajiban mutlak bagi Penggugat. Apabila tidak berhasil menghadirkan saksi atau hanya mengajukan 1 orang saksi maka sudah tentu Gugatan akan ditolak oleh pengadilan.
Pertanyaan Untuk Saksi
Sebelum memutus perkara cerai, Majelis Hakim akan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi untuk meyakinkan hakim bahwa rumah tangga dari Perakara yang diperikasa memang terjadi masalah. Oleh karena itu ada beberapa Pertanyaan Hakim untuk saksi . Adapun yang menjadi pertanyaan kunci dari Hakim untuk Saksi biasanya sebagai berikut :
Apakah saudara saksi mengetahui ada masalah dalam rumah tangga Penggugat? Masalahnya apa saja? Tau masalahnya darimana? Pernah melihat pertengkarannya secara langsung ? Apakah Penggugat dan Tergugat masih tinggal 1 rumah ? Kalau sudah pisah rumah , kapan mulai pisah? Siapa yang meninggalkan rumah ? Apakah sdr Saksi pernah ikut mendamaikan kedua pihak ? dsb.
Demikian sekilas info mengenai Saksi dalam sidang cerai di pengadilan. Semoga bermanfaat.
BUKU NIKAH HILANG APA BISA CERAI ?
Buku Nikah hilang, Apa bisa Gugat Cerai ? Apabila Anda akan menggugat cerai pasangan anda di Pengadilan maka salah satu syarat mutlak (Adminstrasi) adalah harus ada Buku Nikah Asli, sebab Buku Nikah adalah bukti Otentik bahwa Anda dan pasangan adalah sepasang suami istri yang sah dan diakui negara karena telah melangsungkan prosesi dan syarat sahnya perkawinan menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Bagaimana Hakim mau menceraikan Anda apabila status anda sebagai suami istri tidak bisa dibuktikan dengan Akta Otentik ? Buktikan dulu bahwa Anda adalah pasangan suami istri yang sah baru kemudian minta diceraikan. Apabila Gugatan cerai dikabulkan maka Buku Nikah Anda akan disita pengadilan untuk di ganti dengan Akta Cerai. Nah bagaimana apabila Buku Nikah hilang atau ditahan pasangan ? Apakah bisa menggugat tanpa Buku Nikah atau hanya berbekal fotocopy Buku Nikah ?
Menggugat cerai ke Pengadilan dengan berbekal fotocopy Buku Nikah tidak akan diterima. Apabila Buku nikah Anda hilang atau ditahan pasangan anda maka sebagai penggantinya anda bisa membuat Duplikat Buku Nikah untuk diserahkan ke Pengadilan. Pengadilan akan menerima Duplikat Buku Nikah sebagai pengganti Buku Nikah Asli. Bagaimana cara mengurus pembuatan Buku Nikah ? Anda bisa mengajukan pembuatan Duplikat Buku Nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Anda mendaftarkan pernikahan dulu. Syarat mengajukan pembuatan Duplikat Buku Nikah ke KUA adalah harus dilampiri dengan Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian. Anda tinggal datang ke Kantor Polisi terdekat (Polsek, Pores, Polda). Duplikat Buku Nikah saat ini banyak dikeluarkan KUA dalam bentuk selembar surat keterangan menikah dan bukan berbentuk Buku Nikah.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Apakah Menggugat Cerai Harus Minta Izin Suami Atau Istri?
Apakah Menggugat Cerai Harus Minta Izin Suami Atau Istri ? Pertanyaan ini banyak diajukan oleh calon klien kami. Pada dasarnya menggugat cerai tidak diperlukan Izin dari pasangannya. Berikut penjelasannya .
Tidak jarang perkawinan yang bertujuan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah , mawadah dan rahmah ternyata kandas ditengah jalan dan putus karena perceraian. Hal ini bisa disebabkan karena adanya banyak faktor dalam menjalani bahtera rumah tangga seperti : karena terus menerus terjadi pertengkaran, perselingkuhan, KDRT, perbedaan prinsip, masalah ekonomi, bahkan terkait persoalan di atas ranjang.
Perceraian sebenarnya bukanlah solusi untuk menyelesaikan masalah rumah tangga. Namun terkadang banyak pasangan yang sudah merasa putus asa karena setelah sekian lama tidak kunjung menemukan solusi atas segala permasalahan sehingga mereka sepakat untuk mengakhiri perkawinannya dengan perceraian.
Masalahnya adalah apabila salah satu pasangan (suami / istri) tidak menginginkan perceraian dan tetap ingin mempertahankan perkawinan untuk diperbaiki, sedangkan pasangan lainnya sudah tidak tahan dan bersikeras menginginkan agar perkawinan segera di akhiri dengan perceraian. Nah Apakah menggugat cerai harus minta izin suami atau istri ??
Pada pada dasarnya perceraian dapat dilakukan atau diajukan baik oleh suami maupun oleh isteri di depan Pengadilan yang berwenang dalam mengadili. Terkait dengan izin mengajukan gugatan, dalam Undang-Undang Perkawinan, tidak mengatur perlunya izin suami atau istri dalam mengajukan perceraian. Adapun peraturan tentang perceraian diatur dalam Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974, yang berbunyi:
Pasal 39
1. Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
3. Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Taahun 1974, dijelaskan lebih lanjut terkait alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah :
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya;
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang libel berat setelah perkawinan berlangsung.
Salah satu pihak inelakukan kekeiaman atau penganiayaan berat yang mernbahayakan terhadap pihak yang lain.
Salah satu pihak inelakukan kekeiaman atau penganiayaan berat yang mernbahayakan terhadap pihak yang lain.
Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
Sehingga mengacu pada peraturan di atas, dapat dikatakan bahwa baik suami atau istri yang hendak mengajukan gugatan cerai tidaklah dipersyaratkan untuk meminta / mendapat izin tertulis dari suami ataupun istri. Baik suami atau istri hanya perlu mengajukan gugatan pada pengadilan yang berwenang mengadili yang pada pokoknya isi gugatan tersebut telah memuat alasan-alasan diajukannya perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975. seperti disebutkan diatas.
Tahapan Sidang Perceraian Di Pengadilan
Proses sidang perceraian bila dihadiri Para Pihak di Pengadilan berlangsung cukup panjang. Berikut gambaran umum tahapan sidang perceraian di Pengadilan :
Upaya perdamaian / mediasi
Laporan Hasil Pembacaan Surat Gugatan
Jawaban pihak Tergugat
Tanggapan Penggugat atas jawaban pihak Tergugat (Replik )
Jawaban Tergugat atas Tanggapan Penggugat (Duplik)
Pembuktian dari Penggugat
Pembuktian dari Tergugat
Kesimpulan dari Penggugat & Tergugat
Pembacaan Putusan Hakim
Setelah putusnya perkara, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus . Apabila kedua pihak setuju dan tidak ada upaya hukum terhadap putusan tersebut maka putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Untuk perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap maka Pengadilan Agama akan melakukan :
– Untuk Perkara Permohonan Gugat Cerai / Khulu ( Oleh Istri) :
Akan memberikan salinan putusan dan segera menerbitkan Akta Cerai
– Untuk Perkara Permohonan Ikrar Talak ( Gugatan oleh Suami ) :
Menetapkan hari sidang ikrar talak. Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak. Setelah selesai dilaksanakan sidang ikrar talak maka segera di terbitkan Akta Cerai.
Catatan : Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.
KEUNTUNGAN MENGGUNAAKAN JASA PENGACARA
Banyak yang bilang menggunakan jasa pengacara itu sangat mahal. Pendapat tersebut tidak selamanya benar bila dibandingkan dengan resiko yang anda hadapi apabila menangani sendiri kasus hukum tanpa dibekali ilmu dan pengalaman.
Berikut manfaat yang sangat besar apabila anda menggunakan jasa pengacara :
1. Dibantu Pengacara Anda akan Menghemat waktu, tenaga dan pikiran sehingga Aktivitas sehari-hari tidak terganggu. Anda tetap bisa bekerja dan duduk tenang, pengacara akan urus semua permasalahan hukum Anda. Untuk diketahui bahwa mengurus sendiri gugatan cerai ke Pengadilan tanpa pengetahuan dan pengalaman itu sangat membuang waktu dan tenaga anda. Mulai dari penyusunan Surat Gugatan, mempersiapkan berkas yang disyaratkan, Pendaftaran gugatan, Menjalani semua agenda persidangan : Mediasi, mengajukan Jawaban, Replik, Duplik, Mengajukan Bukti-bukti Surat / saksi, membuat kesimpulan serta pengambilan Akta Cerai. Semua tahapan tersebut harus dilalui dan harus mengikuti antrian karena Pengadilan selalu padat oleh peserta sidang yang membludak.
2. Menghindari kesalahan-kesalahan dalam pembuatan gugatan, jawaban, duplik, replik dan pembuktian maupun hal-hal yang diminta klien dalam petitum. Kesalahan dalam pembuatan Surat Hukum tersebut dapat memperlambat proses persidangan karena sidang harus ditunda-tunda terus untuk memperbaiki dan bisa berakibat hukum yang merugikan diri sendiri.
3. Menghindari resiko adanya keputusan Hakim yang bisa merugikan / menghilangkan hak-hak kita. Kita sering tidak menyadari / tidak tahu hak-hak kita. Dengan jasa Pengacara maka hak-hak kita akan dieksplore dan diperjuangkan secara benar, jitu dan maksimal.
4. Mencegah dan mengatasi perlakuan semena-mena dari pihak lawan dan para oknum penegak hukum yang menyimpang.
5. Pengacara dapat menjadi mediator / penengah dalam menengahi konflik dengan pihak lawan sehingga dapat menyelesaikan perselisihan antara para pihak secara damai dan tidak berkepanjangan.
6. Bersama Pengacara akan meringankan beban pikiran, timbul perasaan tenang, aman, prestige dan percaya diri .
Bisa disimpulkan bahwa menggunakan jasa pengacara biayanya relatif murah dibandingkan dengan resiko yang ditanggung bila ditangani sendiri. Menangani sendiri kasus hukum tanpa ilmu dan pengalaman akan berakibat fatal dan mahal, karena akan beresiko kehilangan hak-hak kita serta bisa terjerat / terjebak kasus hukum yang lebih dalam dan berlarut-larut.
Harta Bersama Dalam Perkawinan
Menurut ketentuan UU Perkawinan No.1 Thn 1974 tentang Perkawinan dan Ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam, ditentukan bahwa Harta bersama dalam perkawinan (gono-gini) adalah seluruh harta benda / kekayaan yang diperoleh selama periode berlangsungnya perkawinan. Apakah harta tersebut diperoleh dari hasil kerja bersama atau dari jerih payah salah satu (suami atau istri saja) , maka harta tersebut tetap menjadi harta milik bersama.
Karena telah menjadi harta bersama maka suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas harta tersebut dan segala tindakan hukum atas harta tersebut harus mendapat persetujuan dari kedua belah pihak (Suami & Istri).
Apabila terjadi perceraian maka masing-masing pihak isteri maupun suami berhak atas separoh (seperdua) dari harta bersama
Harta bersama dapat berupa benda berwujud, benda tidak berwujud (hak dan kewajiban), benda bergerak, benda tidak bergerak dan surat-surat berharga.
Ditentukan juga bahwa terdapat harta yang tidak termasuk harta bersama dalam perkawinan yaitu harta kekayaan yang dimiliki sebelum perkawinan ( harta bawaan ) serta mahar, warisan, hibah yang didapat selama perkawinan.
Berapa Lama Proses Perceraian di Pengadilan
Proses perceraian di Pengadilan Agama (Islam) memakan waktu yang bervariasi, tergantung dari beberapa aspek, seperti : Siapa Penggugatnya, Tempat tinggal Para Pihak, Sikap dan Kehadiran Para Pihak dan sebagainya. Peroses tercepat memakan waktu 2,5 bulan dan paling lama hingga 6 bulan. Prediksi waktu tersebut adalah dimulai Sejak pendaftaran perkara di Pengadilan hingga terbit Akta Cerai.
JENIS PERKARA PERCERIAN.
Pada Pengadilan Agama (Islam), ada dua jenis perkara perceraian, yaitu Cerai Gugat jika yang mengajukan pihak isteri dan Cerai Talak jika yang mengajukan pihak suami. Pihak Istri yang mengajukan Gugatan Cerai disebut Penggugat sedangkan Suami yang mengajukan Gugatan disebut Pemohon.
Apabila pihak Istri yang mengajukan (Cerai Gugat) maka prosesnya lebih cepat daripada Pihak Suami yang menggugat (Permohonan Cerai Talak). Karena setelah terjadinya Putusan Cerai Gugat maka tinggal tunggu berkekuatan hukum tetap dan pembuatan Akta Cerai.
Jika yang mengajukan adalah pihak suami (cerai talak), maka persidangan akan lebih lama (sekitar 1 bulan), karena ada prosedur akhir yang harus dilaksanakan suami yaitu ikrar talak / pengucapan (ikrar) talak suami terhadap Istri di hadapan persidangan (Majelis Hakim) setelah putusannya berkekuatan hukum tetap (inracht) .
JARAK TEMPAT TINGGAL PIHAK TERGUGAT (Suami).
Jika Pihak Tergugat (Suami) berada di luar kota, maka hal ini akan mempengaruhi lamanya proses persidangan, karena Pengadilan akan memanggil pihak tersebut dengan menggunakan bantuan Pengadilan yang mewilayahi tempat tinggal pihak tersebut. Panggilan sidang (relaas) dari Pengadilan yang meminta bantuan dan yang membantu memanggilkan menggunakan jasa Pos Indonesia, sehingga tentu akan sangat bergantung pada jarak antara kedua Pengadilan tersebut. Biasanya memakan waktu antara 3 hingga 4 minggu untuk mengantisipasi agar panggilan bisa disampaikan secara patut.
Untuk diketahui bahwa menurut ketentuan yang berlaku, pengadilan yang berwenang untuk menangani perkara perceraian dalam Agama Islam adalah Pengadilan di lingkungan pihak Istri tinggal, baik si Istri sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat (Termohon).
KEHADIRAN PARA PIHAK
Jika Para Pihak hadir, maka jalan persidangan berjalan normal , mulai dari Mediasi hingga Putusan diakhiri dengan Penerbitan Akta Cerai. Bila berjalan normal maka akan memakan waktu sekitar 4 bulan. Adapun agenda sidang yang dihadiri oleh Para Pihak adalah sebagai berikut :
Mediasi
Laporan Hasil Mediasi
Jawaban Tergugat/Termohon
Replik Penggugat/Pemohon
Duplik Tergugat/Termohon
Pembuktian Penggugat
Pembuktian Tergugat
Kesimpulan kedua belah pihak
Pembacaan putusan
Penerbitan Akta Cerai (Jika gugatan dikabulkan)
Adapun jarak waktu antara agenda sidang yang satu ke agenda berikutnya adalah 1 Minggu. Jadi misalnya sidang pertama dimulai pada hari Rabu maka agenda berikutnya dilangsungkan pada hari Rabu minggu berikutnya, begitu seterusnya (Setiap hari Rabu).
Berbeda jika pihak Tergugat / Termohon tidak pernah hadir sidang, maka persidangan akan berjalan relatif cepat. Tergugat tidak hadir sidang 2x berturut – turut meskipun sudah dipanggil secara patut, maka gugatan Penggugat akan diputus dan dikabulkan Hakim tanpa kehadiran Tergugat (Verstek) . Sidang dengan Verstek tersebut akan berlangsung lebih cepat dari proses persidangan normal dan memakan waktu hanya sekitar 2-3 bulan.
SIKAP DAN AKSI PARA PIHAK
Proses persidangan juga akan bertambah lama jika para pihak tidak mengikuti jalannya persidangan dengan baik. Semisal ketika agenda sidang adalah jawaban dari pihak Tergugat, tetapi pada hari sidang yang ditentukan Tergugat tidak membawa jawabannya karena belum membuat atau belum siap dan memohon majelis hakim untuk menunda sekali lagi dan dikabulkan, maka persidangan akan ditunda lagi untuk agenda jawaban.
Alasan Gugatan Cerai Agar Diterima Pengadilan
Dalam mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan harus terdapat alasan-alasan yang kuat agar gugatan bisa diterima Pengadilan. Gugatan yang tidak memuat dalil-dalil / alasan gugatan seperti yang ditentukan dalam undang-undang maka Pengadilan akan menolak gugatan Anda atau Gugatan tidak dapat diterima (NO). Adapaun alasan gugatan cerai yang dapat digunakan untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan menurut Peraturan Pemerintah RI No.9 Tahun 1975 adalah sebagai berikut :
1. Salah satu pihak berbuat zina
2. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan.
3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) thn berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya / kemauannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan /Kepala Desa yang disahkan oleh Pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) thn atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung yang dibuktikan dengan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Dalam praktek persidangan yang penulis tangani , alasan perceraian yang sering diajukan Penggugat dan bisa dikabulkan hakim adalah : Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Adapun terjadinya pertengkaran dan perselisihan antara suami dan istri yang terus menerus bisa disebabkan / bersumber dari banyak sekali hal yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga , seperti :
a. Faktor ekonomi, seperti : suami tidak menafkahi (tidak bekerja) atau suami menafkahi tapi tidak cukup atau suami tidak terbuka mengenai keuangannya.
b. Suami tidak bisa menjadi imam yang baik.
c. Salah satu pihak berselingkuh
d. Istri boros dan tidak amanah mengelola keuangan yang dipercayakan oleh suami.
e. Salah satu pihak berwatak keras, mendominasi dan otoriter terhadap pasangannya.
f. Salah satu pihak tidak menghargai, tidak menyayangi, tidak perhatian, sering melontarkan kata-kata kasar, menghina dan sering mengabaikan pasangannya.
g. Adanya ikut campur keluarga salah satu pihak dalam rumah tangga.
g. Antara suami istri terdapat perbedaan dalam cara-cara memperlakukan dan mendidik anak, perbedaan dalam visi membangun keluarga.
h. Dan lain sebagainya.
Demikian alasan-alsan gugatan perceraian yang bisa diterima pengadilan.
Komentar
Posting Komentar