Konsekuensi Hukum PHK

 Konsekuensi Hukum PHK

 https://pengacarafamilylaw.blogspot.com                                        

Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan kedua pihak, memiliki konsekwensi hukum yang sah. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021: 

Jika perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawannya, maka perusahaan wajib melakukan pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak. 

Jika karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan (resign), maka karyawan tidak berhak untuk mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Akan tetapi masih memiliki hak mendapatkan uang pisah dan uang pengganti hak.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH GUGATAN WARIS DAN GONO GINI DAPAT DIAJUKAN SECARA KOMULASI

APAKAH MENANTU DENGAN MERTUA PUNYA HAK SALING MEWARISI?

Cara Mengajukan Banding Kasus Perceraian