HARTA BERSAMA DALAM PERNIKAHAN SIRI


HARTA BERSAMA DALAM PERNIKAHAN SIRI – Merupakan pembahasan yang sangat penting. Terkait harta bersama dalam pernikahan sirih ini masih banyak yang belum memahaminya. Terutama masyarakat-masyarakat yang melakukan pernikahan siri. Sehingga muncul macam-macam pertanyaan terkait pernikahan siri ini. Adapun pertanyaan yang sering ditanyakan kepada kami, di antarannya apa itu nikah siri? status hukum nikah siri? status anak dari pernikahan siri? harta bersama dalam pernikahan siri?. Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul HARTA BERSAMA DALAM PERNIKAHAN SIRI.

mengatur bagi perkawinan yang sah secara hukum agama dan sah secara hukum Negara. Dan untuk pernikahan sirih UU perkawinan dan KHI tidak mengatur mengenai Harta Bersama. dan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta bersama tersebut dikembalikan kepada masing-masing pihak.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika bapak/ibu ingin konsultasi terkait pembagian harta bersama, harta gono gini, perceraian, dan hak asuh anak, pencatatan perkawinan, itsbat nikah, perubahan nama, perbaikan nama dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 081806084429

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH GUGATAN WARIS DAN GONO GINI DAPAT DIAJUKAN SECARA KOMULASI

APAKAH MENANTU DENGAN MERTUA PUNYA HAK SALING MEWARISI?

Cara Mengajukan Banding Kasus Perceraian