KONSULTASI HUKUM GRATIS

Pengacarafamilylaw.blogspot.com merupakan kantor pengacara publik, yang melayani permasalahan hukum perdata dan hukum pidana selain dari itu, Juga melayani penyelesaian perkara baik secara litigasi mau pun non litigasi.

Penyelesaian perkara secara litigasi adalah penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan, yang mana perkara tersebut harus memiliki penetapan atau putusan pengadilan. Adapun perkara yang membutuhkan penetapan atau putusan dari pengadilan tersebut, seperti:

  1. perceraian
  2. hak asuh anak
  3. pembagian harta gono gini
  4. penetapan warisan dan pembagiannya
  5. wanprestasi
  6. Perkara-perkara pidana
  7.  dan lain-lainnya

Selanjutnya perkara yang dapat di selesaikan secara non litigasi adalah perkara yang dapat di selesaikan tanpa melalui penetapan atau putusan dari pengadilan, dalam hal ini kami juga mempunyai pengacara atau advokat yang sangat profesional dalam memediasi dan negosiasi dalam sebuah perkara. Adapun perkara-perkara tersebut seperti:

  1. perkara wanprestasi
  2. hutang piutang
  3. waris
  4. pembagian harta gono gini
  5. dan lain-lainnya

Masing-masing perkara yang diselesaikan secara litigasi dan non litigasi tersebut, mempunyai kelebihan masing-masing, mulai dari segi waktu penyelesaiannya hingga biaya dalam pengurusannya, dan tidak lupa hasil dari penyelesaiannya.

Selain dari itu juga kami memberikan konsultasi hukum Gratis bagi masyarakat yang ingin mencari pendapat hukum atau yang ingin mencari keadilan. Adapun cara untuk mendapatkan konsultasi hukum gratis yaitu dengan whatsapp di no HP. 087761067510 dengan format (Nama#konsultasi Gratis# alamat # Pekerjaan # Permasalahan hukum# Pertanyaan#).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH GUGATAN WARIS DAN GONO GINI DAPAT DIAJUKAN SECARA KOMULASI

APAKAH MENANTU DENGAN MERTUA PUNYA HAK SALING MEWARISI?

Cara Mengajukan Banding Kasus Perceraian