SYARAT PENGAJUAN GUGATAN HARTA GONO GINI KE PENGADILAN PASCA PERCERAIAN .
SYARAT PENGAJUAN GUGATAN HARTA GONO GINI KE PENGADILAN PASCA PERCERAIAN .
Merupakan
pembahasan lanjutan setelah pembahasan mengenai perceraian dan hak asuh anak.
Karena secara alurnya memang seperti itu apabila terjadi sebuah perceraian,
maka yang terlebih dahulu di putus tersebut adalah perceraian, kemudian hak
asuh anak, dan yang terakhir adalah pembagian harta gono gini atau harta
bersama. Dan jika posisi pasangan suami istri tersebut tidak punya anak, maka
setelah perceraian bisa langsung mengajukan gugatan harta bersama.
Perlu diingat bahwa gugatan perceraian bisa
langsung digabung dengan pembagian harta bersama biar waktunya cepat dan lebih
efisien. Jika terjadinya penggabungan tersebut, maka Penggugat bisa langsung
membuat dalil-dalil mengenai harta bersama tersebut, dan jika berposisi sebagai
Tergugat atau Termohon, maka hal tersebut bisa di minta melalui gugatan balik
atau bahasa hukum melalui gugatan Rekonvensi. Perlu kita jabarkan sedikit
gugatan rekonvensi adalah sebuah upaya hukum dari
Tergugat untuk menggugat balik Penggugat dalam suatu perkara yang sama. Dan biasanya
gugatan rekonvensi ini terjadi dalam permasalahan perdata dengan tujuan untuk
mengimbangi gugatan dari Penggugat.
Konsep gugatan balik atau gugatan rekonvensi dengan pengajuan gugatan harta bersama atau harta gono gini pasca perceraian sangat berbeda sekali. Baik itu dari metode penyusunan gugatan hingga syarat-syarat yang harus disiapkan untuk pengajuan. Namun dalam hal ini kami hanya fokus kepada pengajuan harta gono gini pasca perceraian, sebagaimana judul artikel kami di atas sebagai berikut: SYARAT PENGAJUAN GUGATAN HARTA GONO GINI KE PENGADILAN. Terkait SYARAT PENGAJUAN GUGATAN HARTA GONO GINI KE PENGADILAN adalah sebagai berikut:
SYARAT
PENGAJUAN GUGATAN HARTA GONO GINI KE PENGADILAN PASCA PERCERAIAN
1. Identitas Pihak Penggugat
2. Nama dan alamat lengkap Tergugat
3. Putusan Perceraian
4. Akte Cerai
5. Bukti-bukti dokumen kepemilikan harta bersama
6. Saksi minimal 2 orang.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat
bagi para pembaca. Jika bapak/ibu kurang paham dengan pembahasan ini atau ingin
konsultasi terkait pembagian harta bersama, perceraian, hak asuh anak, warisan,
itsbat nikah, pembatalan pernikahan, perubahan nama atau perbaikan nama, hutang
piutang, penggelapan dan penipuan dan lain-lainnya. Bapak/ibu dapat datang
langsung ke kantor kami, atau bisa konsultasi melalui whatsapp kami di 081806084429 Terima Kasih.
Komentar
Posting Komentar