Sebab-Sebab Mewarisi Atau Mendapatkan Warisan

 Hubungan Kerabatan  atau Nasab merupakan hubungan yang ditimbulkan dari perkawinan yang sah dan dari hubungan tersebut melahirkan keturunan, maka dengan adanya perkawinan yang sah dan melahirkan keturunan yang sah juga, maka mereka dapat saling mewarisi, ayah  atau ibu dapat mewarisi harta anaknya yang telah meninggal dan sebaliknya, anak dapat mewarisi harta bapak atau ibunya yang telah meninggal dunia.

3. Wala’ atau memerdekakan Budak, dan

Wala’ atau memerdekakan budak merupakan  salah satu penyebab seseorang seseorang dapat mewarisi. Namun, pada saat ini untuk budak tersebut tidak ada lagi.

Hubungan sesama Islam

Literatur Hukum Islam juga menjadikan hubungan sesama Islam atau sesama muslim menjadi salah satu penyebab saling mewarisi, namun saling mewarisi di sini terjadi setelah Pewaris atau orang muslim yang meninggal tersebut tidak menikah lagi atau belum pernah menikah, dan pewaris tersebut tidak mempunyai kerabat atau tidak mempunyai keturunan, dan beliau meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan, maka umat Islam yang lain dapat saling mewarisi.

Selanjutnya mengenai permasalahan warisan ini terutama mengenai penyebab saling mewarisi tidak hanya di atur di kalangan ulama, dan hukum Islam, namun juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 174, sebagai berikut;

Saling Mewarisi disebabkan karena adanya hubungan darah

Disebabkan karena adanya hubungan perkawinan, dan selanjutnya dalam hukum Perdata Barat juga disebutkan bahwa saling mewarisi disebabkan oleh;

Karena kedudukan dia sendiri seperti hubungan darah

Disebabkan karena kedudukannya sebagai ahli waris pengganti

Saling mewarisi karena adanya surat wasiat dari pewaris. 

Itulah penjelasan yang dapat kami sampaikan terkait penyebab saling mewarisi atau mendapatkan warisan. Jika bapak, ibu, dan saudara-saudara ingin konsultasi terkait warisan, maka bapak, ibu dan saudara-saudara dapat melakukan konsultasi melalui Telfon/ SMS/ Whatsapp di Nomor 081806084429.

Selain masalah warisan, kami juga memberikan kesempatan untuk melakukan konsultasi hukum terkait, permasalahan:

Perceraian

Hak Asuh Anak

Pembagaian Harta Gono Gini

Perubahan atau perbaikan nama

Itsbat Nikah

Pencatatan Pernikahan atau perkawinan

Pembatalan Perkawinan

Hutang Piutang

Sengketa Tanah

Wanprestasi

Pidana dan lain-lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH GUGATAN WARIS DAN GONO GINI DAPAT DIAJUKAN SECARA KOMULASI

APAKAH MENANTU DENGAN MERTUA PUNYA HAK SALING MEWARISI?

Cara Mengajukan Banding Kasus Perceraian