Cara Pembatalan Perkawinan di Pengadilan
Cara Pembatalan Perkawinan di Pengadilan
Apa itu pembatalan perkawinan ?
Pembatalan perkawinan adalah upaya hukum di pengadilan agama atau pengadilan negeri yang diajukan pihak-pihak yang berwenang agar dapat membatalkan suatu perkawinan yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum.
Umumnya upaya pembatalan perkawinan ini diajukan oleh pihak isteri pertama ke pengadilan dengan tujuan membatalkan perkawinan suami (pasangannya) yang melakukan perkawinan lagi yang kedua kali dengan perempuan lain tanpa izin isteri pertama.
Oleh karena itu, apabila seorang isteri pertama menemukan suaminya menikah dengan perempuan lain yang dimana pernikahan dengan perempuan lain tersebut ternyata sampai memiliki buku nikah atau akta perkawinan, maka anda sebagai isteri pertama dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan terhadap perkawinan suami anda dengan perempuan lain tersebut ke Pengadilan.
Cara menentukan pengadilan untuk pembatalan perkawinan
Apabila suatu perkawinan yang tidak sah tersebut dilangsungkan menurut agama Islam sehingga memiliki buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA), maka permohon pembatalan perkawinan diajukan ke Pengadilan Agama.
Sedangkan apabila perkawinan yang tidak sah dilangsungkan menurut agama Kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu sehingga memiliki Akta Perkawinan yang dikeluarkan dari Disdukcapil, maka permohonan pembatalan perkawinan diajukan ke Pengadilan Negeri.
Alasan mengajukan pembatalan perkawinan ke pengadilan
Dibawah ini kami memberikan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar hukum dalam mengajukan pembatalan perkawinan ke pengadilan didasarkan pada UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan KHI, yaitu sebagai berikut :
- Suami melakukan perkawinan lagi atau berpoligami tanpa adanya izin dari isteri pertama dan pengadilan;
- Perempuan yang telah dinikahi terbukti masih menjadi isteri pria lain;
- Perempuan yang telah dinikahi terbukti masih dalam masa iddah dengan pria lain;
- Pernikahan yang dilangsungkan tidak memenuhi batas umur untuk menikah;
- Pernikahan yang dilakukan bukan dilakukan oleh pejabat yang berwenang;
- Pernikahan yang dilangsungkan tanpa wali nikah dan tidak dihadiri 2 (dua) orang saksi;
- Pernikahan yang dilakukan dibawah ancaman;
- Terdapat salah sangka mengenai diri suami atau isteri;
- Pernikahan dilakukan oleh 2 (dua) orang yang memiliki hubungan darah, semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu;
- Isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan isteri atau isteri-isterinya.
Komentar
Posting Komentar