Kapan Nafkah Iddah dan Mut’ah Diberikan ?

Kapan Nafkah Iddah dan Mut’ah Diberikan ?

Borisa Rezadi Bachtiar, S.H.                    Pengacara keluarga.

Salah satu pertanyaan yang sering dipertanyakan oleh pihak isteri ketika digugat cerai oleh suaminya, yaitu:

  1. Apa hak isteri bila digugat cerai oleh suami di Pengadilan?
  2. Kapan hak isteri tersebut diterima seandainya pengadilan memutus perceraian ?
Hak isteri bila digugat cerai oleh suami
Bila suami mengajukan permohonan talak di pengadilan, maka pihak isteri memiliki hak hukum untuk meminta hak-hak karena diceraikan seperti :

Nafkah Iddah, adalah nafkah yang diberikan oleh mantan suami kepada mantan isteri selama masa iddah. Biaya pemberian nafkah ini berlangsung disekitar 3 (tiga) bulan;
Mut’ah adalah pemberian hadiah oleh mantan suami kepada mantan isteri karena mengajukan permohonan cerai talak ke pengadilan;
Nafkah Madhlyah adalah nafkah yang belum dilaksanakan atau dilalaikan oleh pihak matan suami terhadap mantan isterinya ketika masih berlangsung perkawinan;
Hak asuh anak, yaitu hak dimana pihak matan isteri meminta hak asuh anak dengan alasan anak masih dibawah umur, namun dengan kewajiban memberi akses kepada pihak mantan suami untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak;
Nafkah Untuk Anak adalah nafkah yang wajib diberikan mantan suami terhadap mantan isteri untuk kebutuhan anak mulai dari biaya sehari-hari sampai dengan biaya pendidikan dan kesehatan.

hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkah iddah, mut’ah dan nafkah madliyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan bila isteri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu.”

Sesuai ketentuan diatas, pembayaran nafkah dilakukan pihak suami sebelum ikrar talak diucapkan di depan pengadilan agama.

_____________________________

Bila ingin berkonsultasi terkait terkait jasa pengacara perceraian TKI di luar negeri, silahkan hubungi kami melalui :
Telepon/ WhatsApp : 081806084429

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH GUGATAN WARIS DAN GONO GINI DAPAT DIAJUKAN SECARA KOMULASI

Cara Pembatalan Akta Hibah Merugikan Ahli Waris

Cara Mengajukan Banding Kasus Perceraian