Pembagian Waris Anak Laki-Laki dan Perempuan
Pembagian Waris Anak Laki-Laki dan Perempuan.
Borisa Rezadi Bachtiar, S.H. Pengacara Keluarga.
Indonesia merupakan negara yang mempunyai banyak jenis hukum untuk membagi warisan.
Secara umum terdapat 3 (tiga) jenis hukum yang digunakan untuk membagi warisan, yaitu :
- Hukum Waris KUH Perdata, yang digunakan bagi mereka yang tidak beragama Islam.
- Hukum Waris Islam, yang digunakan bagi mereka yang beragama Islam.
- Hukum Waris Adat, yang digunakan bagi mereka yang memilih hukum adat sebagai bentuk pembagian waris.
Secara umum hanya terdapat 2 (dua) jenis hukum yang sering digunakan diera modern saat ini yaitu hukum waris KUH Perdata dan Hukum Waris Islam.
Pembagian waris menurut KUHPerdata dan Islam sangatlah berbeda khususnya untuk anak perempuan dan laki-laki.
Indonesia merupakan negara yang mempunyai banyak jenis hukum untuk membagi warisan.
Secara umum terdapat 3 (tiga) jenis hukum yang digunakan untuk membagi warisan, yaitu :
- Hukum Waris KUH Perdata, yang digunakan bagi mereka yang tidak beragama Islam.
- Hukum Waris Islam, yang digunakan bagi mereka yang beragama Islam.
- Hukum Waris Adat, yang digunakan bagi mereka yang memilih hukum adat sebagai bentuk pembagian waris.
Secara umum hanya terdapat 2 (dua) jenis hukum yang sering digunakan diera modern saat ini yaitu hukum waris KUH Perdata dan Hukum Waris Islam.
Pembagian waris menurut KUHPerdata dan Islam sangatlah berbeda khususnya untuk anak perempuan dan laki-laki.
Hukum Waris KUHPerdata
Menurut Pasal 852 ayat (1) KUHPerdata :
” Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.”
Dari uraian pasal diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum waris perdata tidak membedakan antara perempuan dan laki-laki. Artinya, bagian warisan yang diterima laki-laki dan perempuan adalah sama rata sepanjang ahli waris adalah pihak yang memiliki garis keterunan atau perkawinan dengan pewaris.
Sebagai contoh : Orang tua dari A (perempuan) dan B (laki-laki) telah meninggal dunia dan mewariskan rumah yang apabila ditaksir sekitar 1 Milyar. Berdasarkan Hukum Waris KUHPerdata, maka A dan B berhak mendapatkan warisan sama rata yaitu masing-masing Rp. 500 Jt bila rumah yang diwariskan tersebut disepakati untuk dijual.
Menurut Hukum waris KUHPrdata, hak dari ahli waris yang telah ditentukan tidak dapat dikurangi karena hal tersebut telah menjadi suatu legitime portie (hak mutlak) walau terdapat warisat. Apabila pembagian waris tersebut tidak dilakukan berdasarkan KUHPerdata, maka ahli waris yang keberatan berhak mengajukan gugatan ke pengadilan agar pengadilan memutus pembagian waris sesuai dengan hukum yang benar.
Komentar
Posting Komentar