PERBEDAAN DAPAT DIBATALKAN & BATAL DEMI HUKUM
PERBEDAAN DAPAT DIBATALKAN & BATAL DEMI HUKUM
Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk dibahas. Selain menarik pembahasan ini juga penting untuk kita bahas. Kami yakin masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan dari keduanya. Apalagi masyarakat yang bukan berlatar belakang pendidikan hukum tidak akan mengetahui perbedaannya antara dapat dibatalkan dengan batal demi hukum.
Bahwa istilah-istilah hukum yang sering kita jumpai dalam tulisan hukum, masih banyak yang belum kita ketahui maknanya. Salah satunya frasa “Dapat Dibatalkan” dan frasa “Batal Demi Hukum”. Kedua frasa tersebut sering kita temui dalam topik perjanjian atau kesepakatan. Yang mana perjanjian atau kesepakatan tersebut dapat dibatalkan atau Batal Demi Hukum. Namun perlu diingat bahwa kedua frasa tersebut terdapat perdedaannya loh. Maka untuk lebih jelasnya kami akan membahasnya secara detail dalam artikel yang berjudul,
PERBEDAAN DAPAT DIBATALKAN & BATAL DEMI HUKUM.
DAPAT DIBATALKAN adalah Perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh salah satu pihak. Pada prinsipnya perjanjian tersebut tetap mengikat kedua belah pihak di dalamnya, selama tidak dibatalkan oleh Hakim atas permintaan pihak yang berhak untuk membatalkannya. Dalam hal ini perlu diingat bahwa perjanjian tersebut tidak semerta-merta batal demi hukum, melainkan harus dimintakan pembatalannya ke Pengadilan. Sebuah perjanjian dapat dibatalkan apabila perjanjian tersebut tidak terpenuhi syarat-syarat subjektifnya (kesepakatan dan/atau kecakapan) sebagai syarat sahnya sebuah perjanjian.
BATAL DEMI HUKUM adalah menerangkan bahwa sebuah perjanjian tersebut dari awal dianggap tidak pernah ada atau tidak ada suatu perikatan. Perlu diingat bahwa apabila sebuah perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat objektif maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Terkait sebuah perjanjian tersebut batal demi hukum di atur dalam Pasal 1335 KUHPerdata yang menerangkan bahwa suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan hukum.
Demikianlah artikel mengenai perbedaan antara Dapat dibatalkan dengan Batal Demi Hukum. Semoga bermanfaat. Jika ada pertanyaan, Konsultasi hukum, Pendampingan hukum, butuh jasa pengacara terkait permasalahan perdata perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, gugatan harta bersama, sengketa waris, wali adhol, itsbat nikah, pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, perjudian dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau hubungi kami secara online di whatsapp 081806084429.
Komentar
Posting Komentar