Prosedur Upaya Banding Perceraian

Prosedur Upaya Banding Perceraian.

Borisa Rezadi Bachtiar. S.H.             Pengacara Keluarga.

Pertanyaan :

Saya sebagai suami tidak terima dengan keputusan Pengadilan Agama yang mengabulkan gugatan cerai isteri saya. Saya masih ingin mempertahankan rumah tangga. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana prosedur dan mekanisme pengajukan upaya banding perceraian di Pengadilan ?

Jawaban :

Apa itu Upaya Banding 

Dalam kasus perceraian, Banding dapat diartikan sebagai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang kalah dengan tujuan membatalkan putusan perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan.

Biasanya orang-orang yang melakukan banding dalam kasus perceraian dikarenakan :

1.Keberatan / menolak dengan putusan cerai yang diputus oleh pengadilan;

2. Menerima putusan cerai, tetapi keberaran/ menolak putusan hak asuh anak;

3. Menerima putusan cerai dan hak asuh anak, tetapi keberatan / menolak putusan hakim terkait nafkah anak yang terlalu kecil, atau nafkah iddah dan mutah yang terlalu kecil.

pihak Pembanding;

Setelah proses pemberitahuan serta Memori Banding dan Kontra Memori Banding lengkap, maka selanjutnya Pihak Pembanding dan Terbanding diberikan kesempatan untuk melakukan Inzage, yaitu melakukan pengecekan berkas-berkas sebelum diajukan ke Pengadilan Tinggi;

Bila jangka waktu Inzage telah selesai, biasanya pihak Pengadilan akan mengirimkan surat pemberitahuan bila seluruh berkas telah dikirim ke Pengadilan Tinggi serta memberitahukan Nomor Perkara yang teregistrasi di Pengadilan Tinggi Agama;

Apabila telah ada pemberitahuan berkas telah ke Pengadilan Tinggi dan Nomor Perkara yang telah teregistrasi di Pengadilan Tinggi, biasanya paling lama 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) bulan akan keluar Putusan Banding;

Pengadilan Agama akan memberikan pemberitahuan Putusan Banding kepada Pihak Pembanding dan Terbanding apabila telah ada Putusan banding;

Bila terdapat pihak keberatan terhadap putusan banding tersebut, maka Pihak Pembanding atau Terbanding dapat mengajukan Kasasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan putusan banding diterima;

Bila tidak terdapat upaya hukum kasasi dalam jangka waktu 14 (empat) belas hari, maka putusan cerai dikatakan in kracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga dalam waktu dekat dapat diterbitkan Akta Cerai.

_______

Apabila anda ingin berkonsultasi atau mencari pengacara untuk mengurus banding kasus perceraian, silahkan hubungi kami  melalui :

Telepon/ WhatsApp : 081806084429 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH GUGATAN WARIS DAN GONO GINI DAPAT DIAJUKAN SECARA KOMULASI

APAKAH MENANTU DENGAN MERTUA PUNYA HAK SALING MEWARISI?

Cara Mengajukan Banding Kasus Perceraian