Syarat Cerai Ghaib di Pengadilan
Syarat Cerai Ghaib di Pengadilan
Borisa Rezadi Bachtiar, S.H. Pengacara keluarga.
Apa itu Cerai Ghaib ?
Istilah cerai ghaib atau gugatan cerai ghaib adalah istilah untuk seseorang yang mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama namun sudah tidak mengetahui alamat pasangannya.
Contohya, apabila seorang isteri ingin mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama namun sudah tidak mengetahui alamat lengkap suaminya sebagai pihak yang digugat cerai, maka pengadilan menyarankan agar mengajukan gugatan cerai melalui mekanisme cerai ghaib.
Dasar hukum pengajuan gugatan cerai ghaib diatur dalam Pasal 27 ayat (1) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan yang pada prinsipnya apabila alamat Tergugat sudah tidak diketahui keberadaannya, panggilan dilakukan pengadilan dengan mengumumkannya melalui surat kabar atau media lainnya yang ditetapkan pengadilan.
Ghaib tertulis
Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan gugatan cerai ghaib adalah membuat gugatan cerai yang didalamnya berisi alasan-alasan cerai.
Gugatan cerai ghaib dapat dibuat sendiri atau dibantu oleh pengacara / advokat.
Terdapat 3 (tiga) unsur yang perlu diperhatikan dalam membuat gugatan cerai ghaib, yaitu :
Identitas para pihak, yaitudalam gugatan cerai ghaib wajib mengisi identitas suami dan isteri disertai nama lengkap ayah sesuai buku nikah. Contohnya : Ani Bin Amir (Istri) dan Ali Bin Umar (Suami).
Alasan-alasan cerai, yaitu dalam gugatan cerai ghaib disebutkan alasan-alasan cerai sehingga mengajukan gugatan cerai seperti :
Antara suami dan isteri sering bertengkar sehingga tidak bisa rukun lagi;
Pasangan diduga melakukan perselingkuhan;
Suami sudah tidak memberi nafkah kepada anak dan isteri;
Suami mabuk, pakai narkoba atau berjudi;
Atau alasan lainnya.
Petitum/ permohonan, yaitu permintaan yang dimohonkan kepada majelis hakim seperti permohonan agar suami menjatuhkan talak ke isteri serta permintaan hak asuh anak.
Adapun contoh gugatan cerai gaib dari Pengadilan Agama dapat di download dengan klik ini
Berapa lama proses sidan cerai ghaib di Pengadilan Agama ?
Tidak ada ketentuan yang mengatur berapa lama proses cerai ghaib di Pengadilan Agama. Namun dalam prakteknya apabila mengacu pada Pasal 27 ayat (3) PP No. 9 Tahun 1975 menyebutkan persidangan barulah ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan setelah melakukan pendaftaran gugatan cerai ghaib ke pengadilan.
Alasan mengapa persidangan barulah ditetapkan setelah 3 (tiga) bulan mendaftarkan gugatan, hal ini dikarenakan pengadilan akan melakukan “Pengumuman” terlebih dahulu untuk pemanggilan terhadap Penggugat yang dilakukan melalui media massa atau koran.
Setelah melakukan pengumuman, barulah proses sidang cerai ghaib dilakukan yang dapat dilakukan 1 (satu) s/d 2 (dua) kali sidang di Pengadilan.
Kapan Akta Cerai Ghaib Terbit ?
Akta cerai ghaib diterbitkan setelah seluruh tahapan proses cerai ghaib di Pengadilan Agama selesai dan tidak ada upaya hukum banding atau perlawanan/ verzet yang dilakukan pihak Tergugat.
Akta cerai ghaib diterbitkan oleh Pengadilan biasaya paling lama 2 (dua) minggu s/d 3 (tiga) minggu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Adapun cara mengambil akta cerai ghaib di pengadilan dengan cukup melampirkan foto copy KTP pihak pemohon.
Apakah mengajukan cerai ghaib perlu dibantu Pengacara / Advokat ?
Dalam mengajukan gugatan cerai ghaib ke pengadilan tidak harus memakai jasa pengacara, namun kebanyakan pihak memakai jasa pengacara /advokat dengan alasan tidak ingin repot mengurusnya ke pangadilan agama.
Oleh karena itu, terdapat beberapa kelebihan jika memakai jasa pengacara / advokat dalam mengurus cerai ghaib, yaitu :
1. Membantu menyusun draf gugatan cerai ghaib;
2. Membantu mengurus agar dikeluarkan surat keterangan ghaib dari pengadilan;
3. Mewaliki klien dalam setiap persidangan kecuali sidang mediasi;
4. Membantu menyusun dokumen-dokumen yang dibutuhkan di pengadilan;
5. Membantu membuat replik atau duplik ataupun kesimpulan;
6. Membuntu mengambil salinan putusan dan akta cerai ghaib.
_____________________________
Bila ingin berkonsultasi terkait terkait syarat gugatan cerai ghaib ke pengadilan agama, silahkan hubungi kami melalui :
Telepon/ WhatsApp : 081806084429
Komentar
Posting Komentar